Kupang, Gatra.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terpaksa mengeluarkan surat keterangan (Suket) kepada masyarakat kota Kupang karena blanko E-KTP kosong.
“Sampai awal Desember ini kami telah mengeluarkan 18 ribu surat keterangan,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang, Agus Ririmase kepada Gatra.com Ahad, (8/12).
Fungsi surat keterangan (Suket ) ujar Agus, sama dengan KTP-E. “Yang membedakan antara e-KTP dan suket hanya pada bentuknya saja. Karena dalam Suket itu tertera Nomor Induk Kependudukan, atau NIK," ujarnya.
Agus Ririmase mengaku meskipun sesuai surat Edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa fungsi Suket sama dengan e-KTP, tapi masih saja ada keluhan dari warga Kota Kupang terutama bagi yang ingin membuka rekening di bank.
“Mereka mengeluh terutama urusan dengan bank. Ketika mau membuka rekening mereka ditolak Bank karena menggunakan surat keterangan. Bank hanya mau melayani nasabah yang punya e-KTP. Kami terpaksa turun tangan membantu mengatasi hal ini,” katanya.
Jalan keluarnya kata Agus Ririmase, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) telah melakukan penandatanganan kesepahaman dengan seluruh pihak bank di Kota Kupang, agar mau membuka rekening bagi nasabah yang menggunakan Suket.
"Tujuannya agar warga masyarakat kota Kupang yang berurusan dengan bank bisa dilayani kalau menggunakan surat keterangan. Dua tiga hari belakangan ini tidak ada yang warga yang datang mengadu, mengeluh kepada kami soal ini,” kata Agus.
Menyangkut kekosongan blanko e-KTP ini, Agus mengatakan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Kupang untuk dicarikan jalan keluar guna mendapatkan tambahan kuota blangko dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah bertemu Pak Wali Kota, melaporkan masalah kekosongan blanko KTP –E ini. Dan Pak Wali Kota mengatakan akan membantu berupaya berkoordinasi dengan pihak terkait di Jakarta untuk mengatasi masalah ini,” katanya.