Simalungun, Gatra.com-- Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei tentang standar pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2019. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat predikat terburuk.
"Ada sebanyak enam kabupaten/kota yang mendapatkan predikat merah atau belum patuh. Pemkab Simalungun mendapat nilai yang paling rendah, yakni 9,25 dari nilai tertinggi 100. Ini artinya pelayanan publik di Pemkab Simalungun masih sangat buruk," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar, Sabtu (7/12).
Selain Pemkab Simalungun, lima Pemkab/Pemko di Sumut yang meraih predikat zona merah, yakni Pemkab Nias Selatan dengan nilai 16,82. Kemudian, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 31,81, Pemkab Labuhanbatu dengan nilai 35,39, Pemkab Asahan dengan nilai 42,83 dan terakhir adalah Pemkab Karo dengan nilai 47,20.
Disampaikannya, yang menjadi acuan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI ini dilakukan terhadap 13 Pemkab/Pemko di Sumut.
"Cara melihat kepatuhannya adalah, dengan turun langsung ke unit-unit layanan publik yang ada di setiap Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang kita lihat adalah, pemampangan (tangible) atributisasi standar pelayanan publik di ruang ruang layanan. Jadi, ini yang kita lihat," jelasnya.
Ditambahkanya, setiap penyelenggara pelayanan publik, wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi (memampangkan/tangible) atributisasi standar pelayanan publiknya. Dan di sisi lain, pemampangan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Sebagai informasi, survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan sejak Mei 2019. Survei ini bertujuan untuk melihat potret penyelenggaraan pelayanan publik di sebuah daerah.