Home Hukum 4 Janin Harimau Dalam Toples Ditemukan di Pelalawan

4 Janin Harimau Dalam Toples Ditemukan di Pelalawan

Pekanbaru, Gatra.com – MY dan istrinya, E, termasuk SS dan TS diamankan oleh Tim Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (7/12) lantaran ketahuan membunuh harimau yang sedang bunting.

Alhasil empat ekor janin yang ada dalam kandungan harimau itupun ikut tewas.

"Barang bukti 4 ekor janin Harimau Sumatera yang disimpan dalam toples plastik kita amankan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono. 

Sebelumnya, petugas sebenarnya sedang melakukan operasi operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Tapi kemudian dapat informasi soal perburuan satwa dilindungi.

"Setelah dikalukan pengembangan, ketahuan kalau lokasi perburuan itu di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Di sana lah petugas membekuk MY dan E," katanya.

Entah lantaran terendus bahwa petugas datang, dua orang melarikan diri ke arah jalan Lintas Timur Sumatera. Keduanya diburu dan berhasil ditangkap di Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Itulah SS dan TS tadi.

Dari keduanya polisi menemukan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan, para pelaku tadi mengancam kelestarian satwa liar.

"Jika dikaitkan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Eduwar memastikan bahwa perburuan Harimau Sumatera itu bermotif mencari keuntungan pribadi. Para pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

1436