Home Ekonomi Erick Tohir Larang Perusahaan BUMN Bagi-bagi Suvenir di RUPS

Erick Tohir Larang Perusahaan BUMN Bagi-bagi Suvenir di RUPS

Jakarta, Gatra.com - Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melarang perusahaan-perusahaan BUMN membagikan suvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Larangan itu dikeluarkannya melalui Surat Edaran dengan Nomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Suvenir atau Sejenisnya, yang telah dikeluarkan Erick Kamis (5/11) lalu.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun," katanya di Jakarta, Sabtu (7/12).

Erick mengaku menerbitkan SE tersebut untuk efisiensi perusahaan-perusahaan BUMN. Selain itu, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat dilakukan pada Perseroan, Perseroan Terbuka dan Perum.

Meski begitu, perlakuan berbeda diberikan kepada Perseroan Terbuka. Menurut Erick, untuk memastikan keterpenuhan kuorum dalam RUPS Perseroan Terbuka, perusahaan dapat memberikan suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara, dengan syarat tetap harus memperhatikan kewajaran harga dan kepentingan perusahaan.

"Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan," ujar Erick.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam SE, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kaki tangan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

181