Home Ekonomi Pelaku Usaha Ingin Hilirisasi Tambang Dipindah ke Kemenperin

Pelaku Usaha Ingin Hilirisasi Tambang Dipindah ke Kemenperin

Jakarta, Gatra.com – Pelaku usaha industri pengolahan dan pemurnian selama ini gerah dengan kebijakan mencla-mencle Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasalnya regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM, khususnya tentang tambang, dianggap inkonsistensi.

Misalnya saja aturan mengenai larangan ekspor ore mineral. Tiba-tiba di tahun 2017, Kementerian ESDM merelaksasi aturan tersebut. Belakangan, aturan larangan ekspor ore mineral kembali diberlakukan.

Pendiri Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handoyo menilai, akibat regulasi yang sering berubah-ubah, para investor luar negeri membatalkan niat berinvestasi di industri hilir tambang.

“Yang paling heboh sampai banyak kemarahan pihak investor dari luar negeri. Ya karena Peraturan Menteri ESDM yang berubah-ubah,” katanya kepada Gatra.com, (7/12).

Karena itu, Jonatan mengatakan, pelaku usaha pengolahan dan pemurnian mineral ingin agar urusan hilirisasi tambang dialihkan ke Kementerian Perindustrian. “Kalau di Perindustrian dan BKPM sangat rapi dan tertib,” katanya.

Menurut Jonatan, Kementerian ESDM, khususnya Ditjen Mineral dan Batu Bara, fokus saja membenahi hulu tambang. Karena masih banyak urusan hulu tambang yang belum bisa diselesaikan Kementerian ESDM.

Salah satunya mengenai belum adanya data cadangan mineral di Indonesia secara lengkap. Padahal, data ini penting untuk menarik investor ke dalam negeri. “Soal data deposit mineral di Indonesia saja, kita tak punya,” ujarnya.

Bandingkan di Australia, setiap investor yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan, diberikan peta lokasi lengkap dengan depositnya. “Kita tanya mau nambang Tantalum dimana, langsung ditunjukkan peta lokasi, lengkap dengan depositnya,” ujarnya.

Di periode kedua ini, Presiden Joko Widodo memang sedang melakukan reformasi struktur demi menggenjot investasi. Salah satunya, akan mengalihkan wewenang pembinaan dan pengawasan hilirisasi tambang dari Kementerian ESDM ke Kemenperin.

Menurut Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, perubahan tersebut sudah tertuang di draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK). RUU CLK mengatur wewenang usaha hilirisasi tambang, seperti pengolahan dan pemurnian mineral.

Menurut Redi, nantinya Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral tidak lagi mengurusi tentang usaha pengolahan dan pemurnian mineral. “Kita degradasi (dari Kementerian ESDM), kemudian kita masukan ke rezim Perindustrian,” katanya.

234