Home Ekonomi Kolaborasi Masyarakat Sipil Mengenal Kebijakan NDPE

Kolaborasi Masyarakat Sipil Mengenal Kebijakan NDPE

 

Palembang, Gatra.com – Kebijakan melestarikan lingkungan tidak hanya berada pada sisi hilir produksi namun juga sisi selanjutnya yakni sektor hulu, yakni pada rantai industri, seperti halnya pada komoditas sawit.

Karena itu, Lingkar Hijau Sumsel menggelar pengenalan kebijakan komitmen dan prinsip No Deforitation, No Peat Developmet dan Exploitation (NPDE) pada sejumlah pihak, seperti pada petani, khususnya petani yang mengalami konflik lahan dengan perusahaan, kalangan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat lingkungan, NGO hukum, perempuan dan media massa.

Dikatakan Deputy Direktur Lingkar Hijau Sumsel, Hadi Jatmiko, pelaksanaan kebijakan NDPE menjadi sebuah komitmen yang harusnya dijalankan dengan konsisten agar konflik dan kejahatan lingkungan terutama yang dilakukan perusahaan sawit menurun atau bahkan tidak lagi terjadi di Sumsel.

“Kegiatan pemantuan perkebunan sawit di Sumsel dengan mengenalkan kebijakan NDPE dilaksanakan guna melihat mata rantai industri yang sebenarnya tidak hanya terjadi di sektor hilir, namun juga di hulu perusahaan, seperti mekanisme  pasar dan kebijakan perbankan, politik hingga penilaian publik,” ucapnya kepada Gatra.com, Jumat (6/12) kemarin.

Bagi organisasi masyarakat sipil, kata Hadi, upaya konsen dalam pengawasan sekaligus mendorong penegakkan hukum terhadap kejahatan perusahaan bisa dengan menuntut komitmen NDPE yang dideklarasinya oleh perusahaan tersebut. Tidak kalah pentingnya, juga mendorong lembaga keuangan guna menghentikan kejahatan di sektor perkebunan sawit dengan mengoreksi sumber pendanaan baik dari di tingkat lokal, nasional dan internasional.

“Sekaligus Pertamina sebagai perusahaan negara yang menjadi pembeli atas produk minyak sawit sebagai pencampur solar yang harus didorong mengadopsi peraturan NDPE, guna menurunkan emisi atau melawan perubahan iklim dapat tercapai,” tegasnya.

Data Lingkar Hijau menyebutkan Pertamina sebagai salah satu perusahaan negara juga melakukan pengelolaan, pengadaan dan pemasaran terhadap bahan bakar di Indonesia terus melaksanakan penelitian dan uji coba penggunaan biodiesel terhadap mesin solar. Bersamaan dengan itu, Kementrian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM K/10/MEM/2018 tentang penunjukkan 10 group besar perkebunan sawit guna memasok biodiesel diantaranya group Apical, Best Group, Duta Palma/Darmex Agro, Forest Resource Ltd, GAR, LDC, Musim Mas, Permata Hijau, Tunas Baru Lampung (Sungai Budi) dan Wilmar Intenasional.

 

 

 

 

 

389