Jakarta, Gatra.com - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, tidak setuju dengan aturan dari Kemenpan RB yang mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut menyebutkan bahwa para PNS dalam satu minggu harus masuk kerja selama 37,5 jam dan masuk kantor sejak pukul 07.30 hingga 16.00.
"Padahal enggak perlu begitu, yang kita lakukan [di LIPI] saya ubah. Anda boleh on time masuk supaya ada common time dengan temannya itu jam 10 sampai jam 3 setelah itu bebas selama dalam satu minggu Anda memenuhi 37,5 jam," ujar Handoko dalam sebuah diskusi yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Baca juga: LIPI Sebut Paradigma Perbatasan Indonesia Harus Diubah
Dengan begitu, lanjut Handoko, pegawai yang bekerja di LIPI disebutnya bisa mengantar maupun menjemput anak-anaknya sekolah. "Itu sudah kami lakukan dan itu tidak melanggar apa pun. Itu cukup dengan aturan saya saja," imbuhnya.
Selain mengatur soal jam kerja, Handoko juga memberlakukan fleksibel space. Dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai yang tempat tinggalnya jauh dari kantor LIPI Jakarta tidak harus bekerja di Jakarta.
Baca juga: Bikin Kebun Raya Daerah, Bupati Merangin Gandeng LIPI
"Teman-teman saya yang kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong karena kita pakai smartphone, pakai GPS [untuk melacak posisinya]. Jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh absen," ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan itu, Handoko menilai justru bisa membuat pegawainya lebih nyaman bekerja. "Itu jauh membuat kenyamanan bertambah. Meskipun begitu, kita menjamin 7.30-16.00 itu jam kerja kantor ada orang. Sehingga pelayanan publik tidak terabaikan," katanya.