Home Ekonomi BP Batam Berlakukan Kartu Pass Masuk Pelabuhan, Ini Tarifnya

BP Batam Berlakukan Kartu Pass Masuk Pelabuhan, Ini Tarifnya

Batam, Gatra.com - Mulai 1 Januari 2020 mendatang. Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memberlakukan Kartu Pass Pelabuhan Untuk Orang, Kendaraan dan Alat di Wilayah Badan Pengelola Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Nasrul Amri Latif, mengatakan, pemberlakuan tersebut sejalan dengan surat edaran Badan Pengusaha (BP) Batam nomor 24 tahun 2019, tentang standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas orang, kendaraan, alat dan barang di pelabuhan.

“Ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan berlayar di lingkungan kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam. Selain itu juga untuk memenuhi standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas keluar masuk orang, kendaraan, alat dan barang di Pelabuhan Bebas Batam,” katanya, Jumat (06/12) di Batam.

Surat edaran ini dikeluarkan, kata Nasrul, dalam rangka penerapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam BP Batam, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003 tentang International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah Indonesia.

Sejak diberlakukan nantinya, setiap orang, kendaraan dan alat yang melakukan kegiatan di dalam area Pelabuhan/Terminal wajib memiliki dan memakai pass pelabuhan yang masih berlaku. Oleh karena itu, petugas operasional pelabuhan dan keamanan Pelabuhan Kawasan Batam akan melaksanakan penertiban per 1 Januari 2020 terhadap orang, kendaraan dan alat yang berkegiatan di dalam kawasan pelabuhan.

“Untuk permohonan dapat mengajukan rekomendasi sebelum penerbitan pass pelabuhan dilaksanakan, secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam dengan melampirkan formulir serta dokumen kelengkapan pass orang dan pass kendaraan,” jelas Nasrul.

Para pemohon wajib melampirkan data diri, pass foto berwarna latar biru ukuran 3x4 dua lembar, copy KTP, copy badge Instansi/Perusahaan, Surat Izin Mengemudi (SIM) bila menggunakan kendaraan.

Sedangkan dokumen pass kendaraan meliputi copy STNK serta copy tanda lulus uji kendaraan (KIR) bagi pengemudi truk, bus, mobil box, crane, forklift, trailer, truk gandeng, dan sejenisnya.

Nasrul merinci, besaran tarif yang ditentukan untuk pemohon dalam melakukan registrasi kartu dan pass per tahun yakni, untuk perorangan dikenakan biaya Rp350.000, kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp725.000, kendaraan truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp950.000, kendaraan crane dan sejenisnya dikenakan biaya Rp1.325.000, dan kendaraan jenis trailer dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2.125.000.

“Nantinya, setelah diberlakukan. Sanksi akan diberikan oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam kepada siapapun yang tidak memiliki atau tidak mengenakan pass saat memasuki pelabuhan, memakai pass yang sudah kadaluarsa, memakai pass atas nama orang lain maupun nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai,” tuturnya.

1327