Tangerang, Gatra.com– Dewan Komisaris Garuda Indonesia pada Jumat (6/12) menyampaikan SK Dewan Komisaris No. DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M.Ikhsan Rosan menyampaikan, Fuad sebelumnya merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat. Plt. Direktur Utama memastikan kegiatan bisnis dan operasional tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja Perseroan.
"Selanjutnya Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya," katanya melalui rilis yang diterima Gatra.com.
Sebagai informasi, Menteri BUMN, Erick Thohir membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2019.
Baca juga: Gara-gara Harley Davidson, Dirut Garuda Dicopot Erick
Menanggapi kasus tersebut, Ikhsan Rosan menegaskan bahwa Perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan. Terutama dalam proses bisnis yang berjalan. Selain itu, berkomitmen mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku.