Denpasar,Gatra.com- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Polda Bali berupaya memberikan fasilitas khusus seperti tempat parkir, jalur untuk kursi roda, ruang tunggu, toilet, dan sebagainya bagi penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Jumat,(6/12), di Denpasar.
Menurutnya, bentuk pelayanan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini seharusnya diterapkan pada masing-masing satuan kerja dan satuan kewilayahan di seluruh jajaran Polda Bali.
"Ketersediaan fasilitas khusus difabel diharapkan akan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Ini wujud komitmen layanan kami yang bersifat promoter," tuturnya.
BPKB Subditregident Ditlantas Polda Bali sudah menyiapkan fasilitas bagi difabel yang berkepentingan mendapatkan pelayanan di tempat tersebut.
"Selain untuk kelompok difabel, Dirlantas juga sudah menyiapkan ruang laktasi untuk masyarakat yang datang. Untuk kenyamanan apabila akan menyusui bayinya selama menunggu proses pelayanan di tempat itu," ujarnya.
Selain di Sentra Pelayanan BPKB, di tempat pelayanan masyarakat lainnya dalam lingkup Polda Bali sudah tersedia fasilitas penyandang Disabilitas.
Fasilitas itu di antaranya toilet di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali, toilet umum di sebelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk masyarakat berkebutuhan khusus.
Ia menambahkan, masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas khusus difabel ini, diharapkan dapat memahami arti atau makna tanda-tanda maupun petunjuk yang sudah dipasang.
"Menyampaikan kepada petugas pelayanan setempat untuk dapat diarahkan menuju tempat fasilitas yang sudah disediakan tersebut,"katanya.