Home Hukum Bercanda Bawa Bom di Pesawat, TH Terancam Dipenjara

Bercanda Bawa Bom di Pesawat, TH Terancam Dipenjara

Sleman, Gatra.com - Seorang calon penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS bercanda membawa bom pada Jumat pagi (6/12). Akibat dari ulahnya, pelaku yang diketahui berinisial TH terancam pidana penjara selama satu tahun.
 
General Manager Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengungkapkan kronologi kejadian bermula dari laporan pramugari yang mendapati seorang penumpang berinisial TH mengatakan kepada temannya bahwa ia membawa bom. 
 
Peristiwa itu sesaat setelah door-close dan pesawat akan push-back yakni sekitar pukul 08.15 WIB, pada Jumat (6/12). "Pramugari kemudian melaporkan kepada kapten untuk diteruskan ke petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Jumat sore (6/12). 
 
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang ke seluruh penumpang, dan barang bawaannya. Sedangkan TH dibawa ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia. "Hasil pemeriksaan ulang dinyatakan clear dan aman," katanya.
 
Seluruh penumpang kemudian diberangkatkan sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara untuk TH, dilakukan pembatalan keberangkatan oleh maskapai. "Motifnya hanya bercanda saja," katanya.
 
Agus menyampaikan Air Asia memang tak memprosesnya lebih lanjut karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Namun pihaknya akan melaporkan kasus ini karena sesuai dengan aturan yakni UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437. 
 
Yaitu menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-aku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. "Pidana penjara paling lama satu tahun," katanya. 
 
Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
 
"Kami imbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," ucapnya.
232