Home Hukum Selesai Jalani Hukuman, Enam Orang SAD Dibebaskan

Selesai Jalani Hukuman, Enam Orang SAD Dibebaskan

Tebo, Gatra.com – Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah memvonis 6 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan hukuman 4 bulan 20 hari. Dua hari lalu, keenam warga SAD tersebut dibebaskan karena telah menjalani hukumannya.

Temenggung, Ketua dan pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik) langsung menjemput keenam orang SAD tersebut untuk dipulangkan ke kelompok mereka yakni di Simpang Stop, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Alhamdulillah, enam dari 11 orang SAD yang menjalani proses hukum di Jambi sudah dibebaskan,” kata Ketua Yayasan Orik, Ahmad Firdaus, Jumat (6/11).

Firdaus mengatakan keenam orang warga SAD tersebut dibebaskan pada Kamis (5/12) kemarin. Hari itu juga Polda Jambi, Kejati Jambi dan Dinas Sosial Provinsi Jambi memfasiitasi mereka pulang ke kelompok mereka.

“Malam sekitar pukul 23.12 WIB mereka tiba di Tebo. Karena sudah malam, jadi mereka kita inapkan di Kantor Camat Tengah Ilir. Paginya, Jumat (6/12) mereka kita antar ke kelompoknya,”ujar dia.

Firdaus mengaku keenam orang warga SAD binaannya tersebut sangat menyesal telah melakukan tindakan pidana hingga membuat mereka harus berurusan dengan hukum. “Kedatangan keenam orang SAD ini langsung disambut gembira sama keluarganya,” ujar Firdaus.

Diketahui, ada 11 orang warga SAD menjalani proses hukum sejak Agustus 2019 lalu. Mereka terlibat pada pengrusakan kantor dan mess PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VIII Kabupaten Batanghari. Tidak itu saja, mereka juga terlibat pada penyerangan tim patrol Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pada fakta persidangan, ke-11 orang warga SAD ini dimanfaatkan oleh Ketua Kelompok Tani Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim untuk menguasai ribuan hektar lahan di kawasan konsesi PT WKS.

800