Home Ekonomi Ekonom Nilai Omnibus Law Belum Berefek Signifikan Tahun 2020

Ekonom Nilai Omnibus Law Belum Berefek Signifikan Tahun 2020

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana menargetkan omnibus law perpajakan dan cipta lapangan kerja yang akan terbit tahun 2020 mendatang. Saat ini, pemerintah dan pelaku usaha sedang melakukan finalisasi draf kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sebelum dimasukkan ke Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
Namun, Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip menganggap omnibus law belum berdampak signifikan pada 2020. 
 
"Sekarang hambatan regulasi di sektor investasi dirombak melalui omnibus law. Pertama reformasi itu pun juga butuh waktu. Saya punya keyakinan paling cepat selesai tahun depan, akhir tahun depan," ujarnya dalam acara diskusi di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (6/12).
 
Menurutnya, omnibus law merupakan kebijakan yang bersifat struktural dan dampaknya belum bisa dinikmati dalam jangka pendek.
 
"Investasi itu faktornya ada dua, internal dan eksternal. Yes, internal kita dibenahi secara struktural melalui reformasi regulasi, tetapi eksternal kan enggak semata-mata begitu. Di sini ada perbaikan regulasi. Kemudian investasi masuk, enggak semata-mata itu juga," tuturnya.
 
Sunarsip optimis pembahasan omnibus law di DPR akan berjalan lancar, mengingat koalisi pemerintah menguasai mayoritas kursi di DPR. Menurutnya, akan menjadi aneh apabila partai oposisi menentang omnibus law karena berdampak positif bagi perekonomian nasional.
 
"Dampaknya tidak bisa dirasakan tahun depan, paling cepat 2021. Itu sekali lagi dilihat dari apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia akan sustain, tetapi saya punya keyakinan tentu sustain (berkelanjutan) di tahun 2020," pungkasnya.
108