Jakarta, Gatra.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta masih enggan menjelaskan anggaran senilai Rp.128 miliar yang ditujukan untuk pengadaan komputer. BPRD berdalih rancangan anggaran tersebut masih dibahas bersama DPRD.
"Kalau kami sebenarnya ini kan masih proses dalam penyusunan komponen, dan rekomtek. Saya belum bisa menjelaskan secara clear," kata Juru Bicara BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasungko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (6/12).
Mulyo mengatakan bahwa pengadaan komputer sangat mendesak untuk BPRD. Namun, dia tak mau menyebutkan berapa jumlah komputer yang dianggarkan.
"Ya ini [anggarannya] sama kayak lem aibon kemarin. Karena masih dummy," ujarnya.
Komputer tersebut rencananya akan digunakan menerapkan sistem monitoring pajak dan analisis data yang handal. Kata Mulyo, komputer itu akan dibeli dari luar negeri karena spesifikasi yang dibutuhkan belum ada di Indonesia.
"Dengan adanya pengadaan komputer nanti jadi lebih efektif untuk melakukan take clearance," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anthony Winza Prabowo mempertanyakan nilai anggaran pengadaan komputer senilai Rp128,9 milar yang diajukan BPRD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020.
Anthony juga membandingkan penggunaan unit komputer di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang mengelola pajak seluruh Indonesia.
"Perbandingan dengan nasional itu bagaimana? Jangan sampai nasional saja enggak pakai alat segini, tapi Jakarta pakai alat yang satu unitnya Rp60 miliar," kata Anthony saat rapat bersama BPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12).
Total anggaran yang diusulkan adalah Rp 128.992.331.600 dengan rincian satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 dengan harga Rp 66,6 miliar, dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, enam unit server seharga Rp 307,9 juta, dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.