Home Hukum TP4D Dibubarkan, Kejari Sarolangun: Kerja Kita Tetap Jalan

TP4D Dibubarkan, Kejari Sarolangun: Kerja Kita Tetap Jalan

Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi membubarkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, Munif mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah tugas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya selama ini, karena hal itu hanya tentang perubahan pola atau program kerja saja.

"Bentuk programnya saja yang berubah, tapi pola kerja tetap. Saya kira nanti tidak akan ada yang berubah, sama saja. Artinya para rekanan atau kontraktor tetap bisa meminta pendampingan," kata Munif, ketika dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (6/12).

Munif mengatakan, sebenarnya keputusan Jaksa Agung Nomor 345 tahun 2019 ini, istilahnya itu bukan dibubarkan tapi mencabut keputusan Jaksa Agung yang sebelumnya tentang TP4D.

"Namun demikian bukan berarti dengan pencabutan tentang TP4D kemudian tugas kejaksaan berhenti, tidak," ujar Munif.

Munif menyebut, sebenarnya program-program di TP4D itu sudah menjadi tupoksinya, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan itu kan tugas di bidang pidana adalah selaku penuntut umum, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan. Atas nama negara.

"Tugas datun inilah nanti, sebagai mana yang ada di TP4D. Terutama kaitannya dengan pengawalan pembangunan strategis, jadi tetap jalan. Karena itu memang sudah tugas kita," kata Munif.

Munif menjelaskan, terkait apakah setelah ini para rekanan masih bisa meminta pengawalan. Itu sah-sah saja, namun katanya selama ini kan, bukan rekanan yang minta pendampingan. Adalah di dalam pemerintah, jadi bukan rekanan. Karena pihaknya bisa dengan kuasa khusus baik atas nama pemerintah maupun negara.

"Jadi selama ini jangan salah persepsi, dalam konteks pendampingan pengawalan tentang proyek itu kita bukan berada di dalam pengusaha atau rekanan. Hanya saja karena rekanan itu orang yang bekerja, maka kita harus ada komitmen untuk bisa melaksanakan pekerjaan yang sudah ditandatangani dalam kontrak itu bisa dikerjakan sesuai dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat volume. Dalam TP4D kemarin tujuannya itu," kata Munif lagi.

1069