Batanghari, Gatra.com - Narapidana kasus narkoba masih menjadi "penguasa" di dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Jumlah napi penghuni blok narkoba mencapai 107 orang.
"Masih napi narkoba yang mendominasi dengan jumlah 107 orang, terhitung sampai tanggal 5 Desember 2019," kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dwi Santosa dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (6/12).
Selain napi narkoba, Lapas Kelas II B Muara Bulian juga dihuni tahanan narkoba berjumlah 12 orang. Sedangkan napi kehutanan berjumlah enam orang dan napi tipikor berjumlah empat orang. "Kalau tahanan kehutanan sampai hari ini berjumlah 19 orang dan tahanan tipikor satu orang," ucapnya.
Penghuni blok Lapas Kelas II B Muara Bulian hingga 6 Desember 2019 berjumlah 309 orang. Terdiri dari 246 napi dan 63 tahanan.
"Semestinya kapasitas Lapas dihuni 153 orang. Saat ini memang over kapasitas," ujarnya.
Menurut Santosa, over kapasitas bukan hanya terjadi di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Sejumlah Lapas daerah lain dalam Provinsi Jambi juga mengalami hal serupa. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan upaya pemindahan napi.
"Ada program percepatan PB-CB (Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat). Karena ada program dari Dirjen PAS, kalau seorang napi berhak dapat PB-CB, dia (napi) harus dapat PB-CB. Kecuali napi tersebut mempunyai masalah, maka tidak bisa kita berikan PB-CB," katanya.
"Kita berusaha tahun 2020, kecuali di bawah tujuh bulan bisa bebas murni. Tapi kalau vonis hukuman diatas tujuh bulan, harus PB atau CB," ucapnya.
Program Ditjen PAS tahun 2020 yang sudah dimulai 2019, kata Santosa, tidak boleh lagi ada istilah overstay. Misalnya, tahanan tidak ada surat penahanannya, harus dikembalikan kepada pihak yang menahan.
"Jadi seperti itu. Karena ada anggapan dari KPK, misalnya ada tahanan masih banding walaupun sudah putus, itu merugikan keuangan negara," ujarnya.
KPK menilai karena dasar untuk memperpanjang masa tahanan sebenarnya masih ada. Karena putusan masih panjang, cuma tahanan banding. Upaya banding ini kalau belum ada putusan banding, harus dibebaskan demi hukum.
"Tapi tentu saja kita harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu, yaitu 10 hari sebelumnya, tiga hari sebelumnya dan satu hari sebelumnya. Kalau tidak ada surat keterangan itu, kita bawa yang bersangkutan untuk diserahkan kepada pihak yang menahan," ujarnya.