Batanghari, Gatra.com - Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Dwi Santosa mengatakan sebanyak 10 narapidana diusulkan mendapat remisi natal 2019.
"Kita telah mengusulkan remisi natal 2019 terhadap napi berjumlah 10 orang. Besaran remisi yang kita usulkan 15 hingga 30 hari," ujar Santosa dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (6/12).
Menurut Santosa, persyaratan untuk mendapat remisi adalah berstatus narapidana, berkelakuan baik dan minimal masa hukuman enam bulan.
"Penerima remisi bervariasi, ada kasus narkoba. Tidak terlalu banyak juga, karena memang ada 10 orang," ucapnya.
Ia berujar emisi natal tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Penerima remisi natal 2018 cuma 6 napi. Lapas Kelas IIB Muara Bulian tidak mengusul remisi natal 2019 bagi napi kasus Tipikor.
"Remisi bebas langsung belum ada ya," katanya.