Jakarta, Gatra.com - Anggota Bawaslu 2008-2012, Wirdyaningsih, mengatakan, Pasal 31 tentang kebijakan pemilu tidak sebanding dengan memproses para pelanggar pemilu, banyak sekali kasus-kasus pelanggar pemilu. Bagaimana mendorong sistem peradilan pemilu di bawah satu otoritas lembaga.
"Ketika kita bicara struktur lembaga kebijakan pemilu saat ini, untuk struktur lembaganya, ada Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan juga ada Bawaslu untuk pelanggaran administrasi pemilu, dan sengketa proses pemilu itu sendiri," katanya, saat acara Konferensi Nasional Pengawas dan Penegak Keadilan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
Stuktur lembaga penegak hukum, lanjut Wirdyaningsih, saat ini bisa dipertahankan untuk pemilu berikutnya, ini akan menjadi catatan tersendiri yang perlu dikaji ulang.
Ia menawarkan tiga opsi kepada Bawaslu. Pertama, Badan Peradilan Khusus Pemilu, kemudian opsi kedua bagaimana peran dan transformasi Bawaslu sebagai peradilan pemilu. Saat ini, Bawaslu hanya senagai penegak hukum.
Adapun opsi yang ketiga, Bawaslu sebagai komisi negara independen, lembaga penyelesaian hukum pemilu, dan pengawas penegakkan hukum.
"Ketiga penawaran itu bisa diperdebatkan dan didiskusikan terlebih dahulu, dengan kajian akademisi dan bukti-bukti empires yang ada di lapangan," ujarnya.
Reporter: SAR