Pati, Gatra.com - Sebanyak 31 bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) bertumbangan dalam hajatan Pilkades serentak Pati. Selain kurangnya persyaratan, sejumlah balon juga banyak yang memilih mengundurkan diri. Kasubag Pemdes Setda Pati, Indah Febriana mengatakan, dari 313 balon kades setelah penetapan hanya 282 saja yang dianggap sah untuk menjadi calon kades, dalam kontestan di 121 desa dari 401 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. "Cukup banyak yang tak lagi maju ada 31 orang, sangat besar ya," ujarnya saat ditemui Gatra.com di ruangannya, Jumat (6/12).
Diperkirakan, banyak balon yang mengundurkan diri lantaran posisinya yang hanya sebagai calon bayangan. Maksudnya, orang yang dipasang untuk mengantisipasi kurangnya jumlah peserta dalam Pilkades yang digelar pada 21 Desember depan. "Perkiraannya banyak balon yang dipasang untuk mengantisipasi adanya calon tunggal, karena kalau calon tunggal otomatis tidak bisa diproses, sesuai peraturan minimal dua dan maksimal lima calon," papar Indah.
Hanya saja diakuinya proses pengunduran diri calon tersebut baru bisa dilakukan sebelum proses penetapan cakades. Namun jika proses pengunduran dilakukan setelah penetapan maka tidak dapat diproses. "Seperti di Desa Winong [Kecamatan Pati Kota] penetapan tanggal 4 Desember, tapi salah satu calonnya mundur tanggal 5 Desember. Walaupun sudah menyatakan mengundurkan diri, tapi nantinya gambarnya bakal tetap dipasang," ungkapnya.