Home Hukum Angka Pencatatan Nikah KUA di Aceh Meningkat Drastis

Angka Pencatatan Nikah KUA di Aceh Meningkat Drastis

Banda Aceh, Gatra.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyatakan, angka pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam Provinsi itu meningkat drastis dari sejak tahun 2015 hingga Oktober 2019. “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat Aceh untuk melakukan pencatatan nikah di Kantor KUA Kecamatan terus meningkat secara signifikan, karena pencatatan nikah ini penting,”ujar Kepala Kanwil Kemenag Aceh, M Daud Pakeh melalui Kabid Urais Binsyar Kemenag Aceh, Hamdan di Banda Aceh, Kamis (5/12).

Di tahun 2015, kata dia, masyarakat yang melakukan pencatatan nikah di KUA di Aceh mencapai 40.437 pernikahan, dengan rincian 8.804 peristiwa dilakukan di luar kantor dan nikah di kantor sebanyak 31.633 peristiwa.

Selanjutnya di 2016 angka pencatatan peristiwa nikah di Aceh naik menjadi 42.325 peristiwa dengan rincian 10.405 dilakukan di luar kantor dan 31.920 peristiwa dilakukan di kantor, dan di 2017 juga mengalami peningkatan secara jumlah pernikahan sebanyak 44.769 peristiwa dengan rincian 11.970 peristiwa dilakukan di luar kantor dan 32.799 dilakukan di kantor.

Sementara di 2018 jumlah pernikahan di Aceh sebanyak 45.257 peristiwa, dengan rincian 13.332 nikah di luar kantor dan 31.925 pernikahan dilakukan di KUA. “Tentu keberhasilan tersebut tidak terlepas dari ikhtiar dan upaya Kanwil Kemenag Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah di KUA,”ungkapnya.

Selain itu juga Peraturan pemerintah No 19 tahun 2015 bahwa biaya nikah di KUA Nol Rupiah atau gratis dan pelaksanaan nikah diluar kantor bayar 600 ribu disetor langsung ke negara melalui bank yang telah ditetapkan. Di luar kantor bayar 600 ribu disetor langsung ke negara. “Kita telah menyampaikan informasi ini baik melalui forum pimpinan, rakor, surat dan juga melalui media, baik Media elektronik, cetak, online maupun Medsos,”tambah Hamdan.

Untuk itu, ia mengapresiasi peran KUA yang merupakan ujung tombak Kemenag di daerah yang juga gencar melakukan sosialisasi bersama para keuchik tentang pentingnya pencatatan nikah ini. Ia juga meminta jajaran KUA untuk tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat. “Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah ini,” papar Hamdan.

“Butuh kerja keras dari semua pihak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami akan berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya. Hamdan menjelaskan, pentingnya mencatat nikah di KUA untuk melindungi hak individu, suami, istri dan anak sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masing- masing pihak yg bersangkutan, khususnya perempuan dan anak, seperti sangat pengurusan administrasi kependudukan.

277