Jakarta, Gatra.com - Amendemen UUD 1945 masih hangat dan terus bergulir hingga saat ini. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Bagir Manan mengatakan, hal tersebut biasa dilakukan.
"Ya, persoalan UUD 1945 itu hal biasa. Dimana-mana sempat terjadi perubahan UUD. Bahkan pergantian sempat terjadi. Perubahan itu harus berorientasi pada kepentingan rakyat ya. Perubahan UUD itu nantinya tidak boleh keluar dari prinsip dasar dari negara berkonsutitusi misalnya prinsip dasar negara hukum, prinsip dasar demokrasi, [dan] prinsip kepentingan rakyat banyak," ujar Bagir dalam Diskusi Publik Tajdid Institute, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
Meskipun sifatnya terbatas, tetapi hal tersebut masih dianggap sebagai hanya agenda elit semata. Ini dipaparkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Atip Latipulhayat. "Kita ingin menggeser ini bukan hanya menjadi agenda elit tapi juga agenda rakyat," katanya.
Ia menyoroti pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 seputar perekonomian. Menurutnya, pasal yang diamendemen tersebut masih terlampau jauh membuat perekonomian Indonesia meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Pasal 33, itu memang pernah diamendemen. Namun, realitanya justru menyebabkan perekonomian kita bukan semakin jelas, bahkan jauh dari keadilan ekonomi yang diharapkan masyarakat. Namun saya menyetujui amendemen terbatas ini dengan catatan sepanjang alasannya jelas dan untuk kepentingan rakyat," papar Atip.