Sarolangun, Gatra.com - Anggota Polisi resor (Polres) Sarolangun, Jambi melalui Satres narkoba menangkap seorang perempuan inisial ID (39) warga RT 10 Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun daerah itu, yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Ya, penangkapan tersebut kita lakukan Kamis (5/12) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) simpang lampu merah kelurahan pasar Sarolangun," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tongam Manalu ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (5/12).
Tongam Manalu mengatakan, dari penangkapan tersebut di dapat barang bukti berupa 10 klip plastik berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,36 gram. 7 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram.
"Dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu unit handphone merk Xiomi dan satu unit sepeda motor Mio tanpa nomor Polisi," kata Manalu.
Ia menyebut, adapun kronologis penangkapan pelaku, berawal pada Kamis (5/12) sekira pukul 01.00 WIB unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kota Sarolangun.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang di pimpin oleh Kanit Opsnal, setelah di perempatan lampu merah tim Opsnal menyalip kendaran bermotor yang diduga pelaku narkotika dan saat itu pelaku terlihat membuang 1 klip plastik diduga narkotika sabu-sabu. Pelaku sempat melarikan diri dan di kejar oleh tim Opsnal dan dapat diamankan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa membuang narkotika tersebut. selanjutnya pelaku kita bawa ke kosan miliknya yang beralamat di Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, dari situ kita temukan beberapa barang bukti tadi di dalam lemarinya," kata Manalu.
Menurut Manalu, sejumlah uang yang di temukan iti diduga hasil penjualan narkotika, selanjutnya saat itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Manalu lagi.