Muaro Jambi, Gatra.com - Seorang warga asal Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp700 juta dengan cara menipu. Modus penipuan yang dilakukan pria bernama Syargawi itu untuk menjerat para korbannya dengan berpura-pura menjual lahan sawit. Padahal, lahan sawit yang dijualnya itu adalah lahan sawit palsu.
Aksi nekat Syargawi ini akhirnya berujung ke jeruji besi. Pelaku Syargawi telah berhasil ditangkap Polsek Sekernan setelah sempat melarikan diri selama dua tahun lamanya.
"Iya, pelaku sudah kita tangkap. Dia kita tangkap di rumahnya pada 25 November bulan lalu," kata Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Yohanes Candra, pada Kamis (5/12).
Yohanes Chandra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik jumlah uang yang berhasil dikumpulkan tersangka dari hasil penipuan mencapai Rp700 juta. Namun, korban yang melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka ini untuk sementara baru satu orang.
"Korban yang melapor baru satu orang, kebetulan korban ini warga Sekernan. Kerugiaannya sebesar Rp162 juta," ujarnya.
Candra menyebutkan, penipuan ini dilakukan tersangka pada 2017 lalu. Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menjual lahan sawit kepada korban. Akan tetapi, sertifikat lahan, tanda tangan dan lahan sawit yang dijual itu seluruhnya palsu.
"Jadi tersangka ini menjual lahan palsu ke korban. Tersangka menunjukkan lahan milik orang lain kepada korbannya. Padahal, lahan itu itu milik perusahaan. Lokasinya berada di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Sekernan. Tersangka ini akan dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.