Home Hukum Mukhlis: Mantan Sekcam MSU Cuma Terima Separuh Gaji

Mukhlis: Mantan Sekcam MSU Cuma Terima Separuh Gaji

Batanghari, Gatra.com - Inspektur Batanghari, Jambi, Mukhlis mengatakan mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ulu berinisial HW, cuma menerima separuh gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau aturannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gaji dibayar 50 persen. Tapi setelah putusan inkrah, walaupun sehari menjalani hukuman, dia copot dari status ASN," ujar Mukhlis dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (4/12).

Penetapan status tersangka HW oleh penyidik Kejaksaan, kata Mukhlis, tanggal 28 November 2019. Sementara kasus yang membelit HW telah bergulir sejak 2017.

Baca Juga: Korupsi, Jaksa Batanghari Eksekusi Sekcam Maro Sebo Ulu

"Inspektorat Batanghari telah banyak melakukan upaya persuasif. Dalam LHP Inspektorat dinyatakan pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan dalam kurun waktu 60 hari kerja," ucapnya.

Waktu dua tahun sudah cukup lama bagi tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara. Kalau memang tersangka HW ada niat baik, waktu 60 hari sudah cukup untuk pengembalian.

"Tersangka saat ini berstatus ASN di Bagian Balitbangda setelah pindah jabatan dari Sekcam Maro Sebo Ulu," katanya.

Apakah ada keterlibatan ASN lain dalam kasus ini? Mukhlis bilang sampai saat ini belum ada. Cuma, Inspektorat Batanghari melihat ada peran Camat Maro Sebo Ulu, Salman.

"Karena dia (Camat) kan pejabat pengguna anggarannya adalah Camat. Masalah APBDes kan harus Camat yang menandatangani. Itu nanti silakan Kejaksaan yang mengembangkan," ucapnya.

Penyidik Inspektorat Batanghari telah melakukan satu panggilan terhadap Salman. Namun di hadapan penyidik, Salman mengaku tidak ikut serta dalam permasalahan tersebut.

"Tapi dalam APBDes kan ada tanda tangan Camat. Saya sering menelpon Camat agar segera menindaklanjuti," katanya.

Tersangka HW merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan jaringan internet yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp150 juta. Penahanan HW dilakukan Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi pada 28 November 2019 sekira pukul 14.30 WIB.

488