Jakarta, Gatra.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, mulai 2020 akan diberlakukan tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada sepeda motor.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan [tilang elektronik]," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
Melalui tilang elektronik ini, lanjut Gatot, pihaknya berharap kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Apalagi, pengguna sepeda motor merupakan pelanggar lalu lintas dalam jumlah terbesar.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku belum menentukan tanggal pasti kapan ETLE diterapkan untuk sepeda motor. Saat ini jajarannya masih mengkaji lebih dalam. Kajian itu termasuk bagaimana nantinya ETLE bisa menangkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berada di sepeda motor.
"Sedang kita setting untuk TNKB-nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. Kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," ucap Yusuf.
Yusuf menyebutkan, sistem tilang ETLE kepada sepeda motor sama dengan tilang ETLE terhadap mobil. Kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh ETLE center. Kemudian surat tilang dikirim kepada alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
Nantinya, lanjut Yusuf, setelah sistem dianggap sudah siap, Ditlantas akan memberlakukan uji coba atau sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu, baru akan masuk proses penegakkan hukum.
Jenis pelanggaran sepeda motor yang ditilang ETLE di antaranya masuk jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, lawan arus, dan sebagainya.