Bandung Barat, Gatra.com - Sebanyak 112 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah usai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak 24 November 2019 lalu. Munculnya sejumlah masalah dalam pelaksanaan Pilkades membuat DPRD KBB mengusulkan evaluasi menyeluruh serta revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
"Kita harus melakukan evaluasi, terutama kita harus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di Pergub 35 tentang aturan pemilihan kepala desa," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, Kamis (5/12/2019).
Perbub 35, kata Wendi, belum mengatur secara detail tentang hasil perolehan suara yang berakhir imbang seperti yang terjadi di Desa Cintakarya, Kecamatan Sindangkerta.
"Dalam Perbup memang sudah diatur jika hasilnya imbang, bisa dilihat siapa pemenang di TPS dengan DPT terbanyak. Tapi di sana tidak dicantumkan berapa persen kehadirannya. Bagaimana kalau DPT yang terbanyak, tapi persentase kehadirannya kecil," jelasnya.
Masalah lain, yaitu mengenai independensi tim seleksi akademik yang dilaksanakan oleh Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi.
Hingga saat ini, Komisi I telah menerima laporan 9 calon kades yang masih belum puas dengan hasil seleksi Unjani. "Calon dari sembilan desa itu sudah memberi mandatnya lewat kuasa hukum. Rata-rata mereka tidak puas dengan hasil seleksi Unjani. Tahun depan ini harus jadi perhatian kita," terangnya.
Maslah terakhir yang jadi sorotan DPRD adalah partisipasi pemilih. Wendi menjelaskan masih banyak masyarakat tidak bisa mencoblos disebabkan kurang sosialisasi atau karena tidak masuk DPT.
Menurut polisi partai PBKB itu, dalam Perbub 35 KTP tidak bisa jadi syarat untuk mencoblos, jadi banyak masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi. Ke depan, kata dia, KTP harus tetap bisa jadi syarat memilih.
"Syarat pemilih dalam Pilkades sekarang mesti terdata dalam DPT. Kepemilikan KTP tidak jadi syarat. Akibatnya banyak yang tidak bisa mencoblos. Ini juga yang mesti kita perbaiki," pungkasnya.
Reporter: Kendra Adnan