Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka yakni Herry Jung, GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno, Direktur PT King Properti. "Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasistasnya sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
Dalam konstruksi perkara, diduga Herry memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN (Sunjaya) sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.
Terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.
Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk disetorkan di Cirebon.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.