Home Hukum KPK: Kasus Suap Garuda Indonesia dari Rp20 M Menjadi Rp100 M

KPK: Kasus Suap Garuda Indonesia dari Rp20 M Menjadi Rp100 M

Jakarta, Gatra.com - KPK telah menyelsaikan penyidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan pencucian uang untuk dua orang tersangka. "Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2) atas nama 2 orang tersangka, yaittu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Menurut Febri persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini membutuhkan waktu sekitar 2 tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017.

"Selama proses penyidikan tersebut tim mengidentifikasikan kontrak bernilai milyaran US$ yang ditandatangani Garuda Indonesia, yaitu Kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft," jelas Febri.

Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Miliar menjadi Rp100 Miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia. "Dalam proses penyidikan ini pun, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapan ESA dan SS sekaligus sebagai tersangka pencucian uang. KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," imbuhnya.

475