Medan, Gatra.com - Komisi III DPR RI dorong Polda Sumatera Utara (Sumut) menyeret para pelaku yang membuang bangkai babi ke sungai dan ke jalan yang mati akibat terserang virus hog cholera ke meja pengadilan.
Dorongan ini diungkapkan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan seluruh jajarannya di Mapolda Sumut, Rabu (4/12).
Dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap sebagai pimpinan rombongan, meminta penjelasan kepada Polda Sumut penanganan atau penyelidikan pembuangan bangkai babi.
"Temuan terhadap bangkai babi beberapa bagian Sungai Sumut, Medan dan sekitar serta kasus yang lain," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (4/12).
Menanggapi kunjungan kerja tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto mengatakan, jika pihaknya tengah mendalami kasus pembuangan bangkai babi tersebut. "Kalau babi, jangan pelaku pembuang. Tapi, harapannya. Siapa pelaku usahannya (pemilik peternakan babi) akan kita proses," sebutnya.
Agus menjelaskan pembuangan bangkai babi ini, tengah dilakukan proses hukum oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polresta Deli Serdang.
"Tadi Pak Dir Krimsus sudah menyampaikan ada indikasi pelaku usaha membuang bangkai babi karena wabah (virus Hog Cholera). Mudah-mudahan bisa diproses yang diharapkan," pungkas Agus.