Home Hukum Kejagung Resmi Bubarkan Tim TP4 Pusat dan Daerah

Kejagung Resmi Bubarkan Tim TP4 Pusat dan Daerah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membubarkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri. Ia mengatakan pembubaran ini merupakan hasil keputusan dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlangsung sejak Senin (2/12) lalu.

"Sudah tuntas, selesai. Sudah tidak akan ada lagi," kata Mukri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (4/12).

Usai pembubaran TP4 ini, lanjut Mukri, nantinya fungsi akan kembali dijalankan oleh Tim intelijen Kejagung. Tim tersebut berada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tiap daerah. "Jadi dikembalikan kepada fungsi yang melekat di bidang intelijen," jelasnya.

Baca jugaWalau Tak Ada TP4, Kejaksaan Tetap Bisa Kawal Pembangunan

Sebelumnya, Mukri sempat mengatakan, TP4 akan dibahas dalam rapat kerja Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019. Dari rapat kerja tersebut akan diputuskan bagaimana nasib dari TP4 itu sendiri.

Hal tersebut juga berkaitan dengan wacana dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membubarkan TP4. Bahkan, hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD meyakini pembubaran TP4 Kejaksaan tidak akan melanggar aturan hukum apapun. Pembubaran ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang menyatakan program tersebut banyak digunakan oleh oknum tertentu untuk bertindak nakal.

584