Jakarta, Gatra.com - Laporan dengan terlapor pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq akhirnya diterima oleh pihak kepolisian. Gus Muwafiq dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama.
Ia dilaporkan oleh anggota DPP Front Pembela Islam, Amir Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Amir datang bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Pihak kepolisan secara resmi sudah diterima, dan akan dtindaklanjuti sebagaimana prosedur di Polri," kata Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Amir merasa keberatan dengan pernyataan Muwafiq yang ia nilai telah merendahkan Nabi Muhammad. Ujaran Gus Muwafiq itu diutarakan saat ceramah di Purwodadi pada 6 November lalu.
Baca juga: Masih Kurang, Pelaporan Gus Muwafiq Belum Diterima Bareskrim
Pada ceramah itu Muwafiq menceritakan masa kecil Nabu Muhammad. Muwafiq, menurut Amir, disebut mengatakan Nabi Muhammad itu dekil, gak diurus, hingga "rembes".
"Kita sebagai orang Islam, beriman gak menerima hal seperti itu, menghina Rasulullah SAW," ujarnya.
Dalam laporan kali ini, Gus Muwafiq disangkakan dengan Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama UU nomor 1 tahun 1946. Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1017/XII/2019/Bareskrim atas nama pelapor Amir Hasanudin tertanggal 4 Desember 2019.
Sehari sebelumnya, Amir sebenarnya sudah menyambangi Bareskrim untuk melaporkan Gus Muwafiq. Kedatangan pertama tersebut tidak membuahkan hasil lantaran tidak diterima oleh polisi.
Aziz menyebut ada syarat dalam laporan kliennya yang masih kurang yakni, terjemahan bahasa Jawa. Sebab ujaran yang disampaikan oleh Muwafiq ada yang menggunakan bahasa Jawa.