Medan, Gatra.com - Kepolisian menyakini jika Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin tewas lebih dari 12 jam sebelum dilakukannya autopsi di RS Bhayangkara Medan.
"Menurut hasil pemeriksaan Labfor, karena sudah lewat meninggal, kaku mayat, sudah lemas kembali sudah mulai lembab dan mulai ke arah pembusukan. Artinya korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Artinya nanti kita runut ke sana," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (4/12) siang.
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap jasad Jamaluddin, yang dilakukan Jumat (29/11) malam. Sedangkan Jamaluddin ditemukan tewas didalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam diareal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11) siang pukul 13.30 WIB.
Agus menyebutkan jika Jamaluddin yang ditemukan dengan kondisi mobil menabrak pohon sawit, bukan dalam keadaan mabuk. Sebab, tak ada ditemukan unsur alkohol ditubuhnya. "Yang ada hanya cafien sama obat batuk. Berarti yang bersangkutan dalam kondisi normal. Tidak dalam kondisi mabuk kan gitu, tidak diracun," jelas Agus.
Disinggung soal pelaku pembunuhan Jamaluddin orang terdekat, jenderal bintang dua itu tak terburu-buru menyikapi dugaan tersebut. Terpenting bagi penyidik, mengumpulkan semua bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Kita mau menduga orang sebagai pelaku, tidak boleh gegabah. Kita dalami semua alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu, semoga segera kita bisa ungkap siapa pelakunya," tegasnya.
Agus berjanji akan secepatnya mengungkap kasus tewasnya warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu.