Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, sebagian besar masyarakat mengaharapkan adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, 70,9% di antaranya meminta penyelesaian kasus ini dilakukan secepatnya.
"Tapi di berbagai harapan tadi, juga ada hambatan, yang paling besar adalah nuansa politis yang tinggi hingga 73% [menyebutkan itu]. Ini mengkonfirmasi bahwa kasus pelanggaran HAM yang berat ini bukan soal teknis hukum," katanya di Jakarta, Rabu (4/11).
Dengan ini, lanjut Anam, alasan penolakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini karena kurangnya bukti, menjadi tidak relevan. Pasalnya, masyarakat bisa menilai beberapa kasus ini diwarnai nuansa politis yang sangat besar.
Ia menambahkan, apabila hambatan nuansa politis ini bisa dihilangkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini dapat selesai kurang dari satu tahun. Bahkan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, hanya dibutuhkan waktu 90 hari penyidikan dan berlanjut pada proses pengadilan.
"Jadi enggak sampai setahun kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan. Kalau hambatan politisnya bisa kita kurangi," tuturnya.
Ia menegaskan, presiden harus mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kasus ini. Pasalnya, Semua kebijakan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berada di tangan presiden.
"Ini tergantung presidennya, mau enggak menyelesaikan cara cepat sesuai dengan harapan publik. Kalau enggak mau berarti dia bukan presiden HAM. Bukan presiden yang mendengarkan suara masyarakat," tuturnya.