Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan, hasil survei yang dilakukannya bersama Litbang Kompas, dengan menyebutkan 99,5% masyarakat menginginkan adanya mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui proses pengadilan.
"Hampir 90% mengatakan bahwa perlu diselesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Bahkan, 99,5% menginginkan mekanisme penyelesaiannya di Pengadilan," katanya di Jakarta, Rabu (4/12).
Mengutip hasil survei lanjut Anam, ada 62,1% di antaranya meminta penyelesaian melalui pengadilan dalam negeri. Sedangkan 37,2% lainnya menyebut harus dilakukan melalui pengadilan internasional.
Anam mengatakan, ekspektasi masyarakat terkait mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan, masih tinggi. Ia pun menilai adanya rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dianggap tidak familiar bagi masyarakat.
"Karena di masyarakat itu, soal rekonsiliasi sudah terjadi, yang belum adalah pengadilannya. Pengadilan itu menjadi jalan yang terbaik di antara jalan yang ada," jelasnya.
Meski Anam tidak meragukan adanya rencana pembentukan KKR oleh pemerintah. Ia hanya berharap, pemerintah mampu mengambil sikap sesuai dengan hasil survei yang mewakili suara masyarakat.
"Kalau memang mau mengambil KKR, harus KKR HAM, bukan KKR yang jadi-jadian. Seperti blanket amnesty, jadi pelaku dikasih maaf, korban belum tentu dikasih haknya," katanya.