Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengatakan, insentif pajak yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menyuburkan pasar bursa di tahun-tahun mendatang.
Hal itu dikarenakan insentif pajak yang diberikan melalui berbagai relaksasi perpajakan itu, dapat berdampak banyak kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pencatatan perdana sahamnya atau Initial Public Offering (IPO).
"Kalau perpajakan, kita sudah koordinasi. Hari ini Pak Nyoman (Direktur Penilaian Perusahaan BEI) sudah bicara dengan mereka (Direktorat Jenderal Pajak/DJP), ke depannya kita akan kasih relaksasi," katanya, di Jakarta, Rabu (4/11).
Beberapa relaksasi perpajakan itu, lanjut Inarno, antara lain pengurangan PPh untuk perusahaan yang IPO, yaitu pemberian tarif 3 persen lebih rendah dari tarif normal selama lima tahun pertama sejak IPO.
Selain itu, katanya, ada juga penghapusan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan atas dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan rincian wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang mempunyai kepemilikan di atas 25 persen tidak akan dikenakan PPh.
"Nah kalau yang kepemilikan lebih kecil dari 25 persen bisa juga bebas PPh, asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia dalam waktu tertentu. Bursa akan komunikasi apa kebutuhan market dan entrepreneur. Hari ini ada pertemuan, kelanjutannya ada tertulis nanti," kata Inarno.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengaku, semua insentif perpajakan itu belum bisa diberikan saat ini. Sebab, program Omnibus Law perpajakan, yang mana menaungi segala macam aturan tentang perpajakan, masih dalam proses pembahasan di Kemenkeu.
"Insentif masih proses dan belum beredar. Jadi, kita di bursa akan menunggu dan kita sudah berikan masukan hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan, yang mana di dalamnya juga ada aturan mengenai relaksasi perpajakan.