Home Ekonomi Lindungi Pekerja Perikanan, KKP dan BPJS TK Teken Kerja Sama

Lindungi Pekerja Perikanan, KKP dan BPJS TK Teken Kerja Sama

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menjalin kerjasama terkait perlindungan kerja bagi para pekerja di sektor perikanan dan kelautan.

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan program yang ditawarkan berupa  jaminan kecelekaan, kematian, dan pensiun. Jaminan kecelakaan dan kematian bersifat wajib, sedangkan jaminan pensiun bersifat opsional.

"Kita ingin memastikan mereka yang melaut dilindungi melalui BPJS TK. Kita juga melakukan sosialisasi, dan jaminan ketenagakerjaan," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12).

Agus menyebut kerjasama ini tidak hanya mencakup pekerja di sektor perikanan tangkap. 

"Ya semua yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan," ucapnya.

Agus mengatakan dalam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Budidaya, Pengawasan Daya Saing, serta Pengelolaan Ruang Laut, terkait pelaksanaannya.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan kerja sama tersebut adalah wujud pelaksanaan UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Adanya kerjasama tersebut, lanjut Nilanto, bukan hanya perwujudan perlindungan pekerja dan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan, namun juga memiliki tujuan lain.

"Harapan kami juga KKP akan bisa mendapatkan data lebih jauh, lebih detail by name by adress, semua pelaku yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.

Ditambahkan, BPJS TK ini berbeda dengan asuransi nelayan karena perlindungan yang dicakup adalah terhadap kecelakaan kerja.

"Kalau potensi dari nelayan tentu akan kita minta bagi anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 gross ton. Pemilik kapal, pemilik usaha harus membeli BPJS TK bagi ABK (anak buah kapal) yang bekerja di kapal mereka," katanya.
 

310

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR