Home Hukum Bupati Ahmad Yani Mengubah Kesaksian di Pengadilan

Bupati Ahmad Yani Mengubah Kesaksian di Pengadilan

 

Palembang, Gatra.com – Saksi Bupati non aktif Ahmad Yani mengubah kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12). Ahmad Yani yang juga menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi ini mengubah kesaksiannya atas pemberian uang sekaligus barang seperti dalam dakwaan terdakwa Reza Okta Fahlevi.

“Saya tidak tahu pak,” ujar Ahmad Yani di muka persidangan.

Selain tidak mengetahui mengenai aliran dana yang diperuntukkan baginya, Ahmad Yani juga mengaku baru mengetahui terdapat fee pada proyek setelah mengalami peristiwa tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Soal fee di proyek itu, saya malah baru tahu setelah kejadiannya,” aku Ahmad Yani.

Sehingga, Ia mengubah kesaksian yang sudah diberikannya di hadapan penyidik KPK. Saat penyidikan KPK, Ahmad Yani menyatakan tidak menerima uang dan barang namun beberapa kali meminta bantuan kepada Elfin karena mengetahui yang bersangkutan memiliki banyak rekanan di dinas PUPR Muara Enim.

Kesaksian itu diubah oleh Ahmad Yani, dengan menyatakan bahwa tidak mengetahui aliran dana fee tersebut. “Saya tidak paham bahasa hukum, sehingga saya tidak mengetahui saat diperiksa,” ujarnya di persidangan.

Selain mengelak mengenai aliran uang yang diberikan kepadanya, Ahmad Yani juga mengelak atas pemberian mobil dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.

Dikatakan ia, mobil yang diserahkan Robi masih berstatus barang pinjaman, guna memenuhi kebutuhan pemerintah kabupaten yang sedang menerima banyak tamu dari pemerintah pusat. Kebutuhan mobil diperoleh dari perusahaan di Muara Enim termasuk terdakwa Robi.

“Benar ada mobil yang saya pakai, tapi itu mobil yang statusnya pinjam, karena banyak tamu yang datang. Saya memang memerintahkan untuk meminjam, karena saya mengetahui jika Robi banyak mobil dan saya ingin meminjamnya,” terang Yani.

Saat kembali ditanya mengenai pertemuan awal membahas 16 proyek infrastuktur itu, Ahmad Yani kembali menyatakan jika pertemuan dengan terdakw Robi, saksi A. Elvin MC Mucthar saat membahas mengenai target mengenai perbaikan jalan yang menjadi janji kampanyenya bersama dengan wakil bupati Juarsah, sejak 2018 lalu.

“Tidak detail membahas proyek itu, saya hanya harapkan agar pembangunan jalan bisa selesai sesuai kepemimpinan bersama Juarsah,” sambung ia.

Sementara itu, mengenai sejumlah aliran dana yang kembali ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, saksi Ahmad Yani kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Atas kesaksian itu, anggota hakim Junaidah merasa kesal. Bahkan sebelum memulai bertanya kepada saksi Ahmad Yani, ia sempat mengingatkan agar saksi Ahmad Yani, tidak lupa atas nama istrinya.

Karena masih bersekukuh dengan pernyataan tidak mengetahui, hakim langsung mengkonfrontir jawaban saksi Ahmad Yani bersama dengan saksi A Elvin MC Mucthar dan alhasil kedua jawaban berbeda dan saling bertolak belakang.

Saksi Ahmad Yani pun pernah disindir majelis hakim mengenai sepatu yang diberikan terdakwa Robi dan tetap kukuh menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Ahmad Yani menjadi tersangka pada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 September lalu. Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni terdakwa kontraktor Robi Okta Fahlevi, dua pegawai PUBM diantara A Elvin MC Mucthar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

587