Home Hukum Pergi Tak Pamit, Disparbud Karimun Pulangkan Duit Rp195 Juta

Pergi Tak Pamit, Disparbud Karimun Pulangkan Duit Rp195 Juta

Karimun, Gatra.com - Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau terpaksa mengembalikan duit sebesar Rp195 ke kas daerah lantaran dianggap menyalahi aturan.

Uniknya, pelanggaran aturan itu terjadi pada pengelolahan anggaran 2017 dan 2018. Waktu itu, Disparbud ikut kegiatan ke luar daerah tanpa berkoordinasi dengan Mendagri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriyansyah mengatan, "Bukti tiket dan kegiatan yang dilakukan, penari dan honor semuanya ada. Kesalahannya cuma itu tadu, tidak memberitahukan atau izin ke Mendagri. Seharusnyakan memberitahui atau izin," kata Andri kepada Gatra.com, Rabu (4/12).

Andri menyebut, temuan kesalahan itu Rp 192 juta tapi yang dikembalikan ke kas negara Rp195 juta. "Sebelum audit keluar, sudah disetor seminggu lalu. Tapi kelebihan setor Rp3 juta," katanya.

Setelah duit dikembalikan kat Andriansyah, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu ke Inspektorat Pemkab Karimun untuk pemberian sanksi kepegawaian.

"Rencananya kami akan serahkan ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) Karimun untuk sanksi kepegawaian. Kita akan tetap berkoordinasi dengan inspektorat," ujarnya.


Reporter : Putri Permata Sari

427