Denpasar, Gatra.com- Terjadi perampokan dan penebasan terhadap turis perempuan asal Spanyol bernama Roser Pie Leal (40 tahun) di Pantai Padang-padang, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Kamis (21/11) sekitar 19.00 WITA.Dengan korban sempat mendapat perawatan intensif disalah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Badung, Bali. Korban mengalami kurang lebih 4 luka karena melakukan perlawanan.
Menurut, Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Rabu,(4/12) di Denpasar menyampaikan, pelaku melakukan hal tersebut, karena tidak memiliki uang guna menebus kelahiran anak pelaku disalah satu rumah sakit. Sehinga membuat pelaku gelap mata, yang akhirnya berkeinginan mengambil tas milik korban beserta isinya dengan cara paksa.
"Tidak memiliki uang menebus anaknya yang lahir di rumah sakit.Dia (pelaku) nekat melakukan hal tersebut, diduga dengan cara tindak kekerasan, serta menggunakan sajam, menyebabkan korban mengalami luka-luka," jelasnya.
Setelah beberapa hari akhirnya pelaku berhasil diringkus. Setelah melaksanakan olah TKP, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta mendengarkan keterangan beberapa orang saksi diperoleh informasi, bahwa pelaku bernama Arjuna Wiranata melarikan diri ke kampungnya Karang Awo, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang atas, Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi NTB.
Selanjutnya Team Gabungan di back Up Satgas CTOC Polda Bali, melakukan pengejaran ke Daerah Sumbawa Besar, dan pada hari Senin, 2 Desember 2019, sekira pukul 15.00 wita, "Pelaku dapat diamankan di rumahnya di daerah Sumbawa Besar, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya
Sedangkan kronologis kejadian, pelaku menawarkan bantuan kepada korban namun korban menolak, begitu melihat korban menaruh tas di bagian depan motor, pelaku langsung mendekati korban dengan menggunakan sepeda motornya dan langsung parkir di belakang korban, sehingga korban tidak bisa menghindar.
Pelaku langsung meminta tas korban sambil mengacungkan parang kepada korban.Karena korban menolak, akhirnya pelaku langsung menebas korban berkali-kali hingga korban mengalami luka robek pada tangan kanan, tangan kiri dan pundak. Sehingga, korban tidak berdaya dan pelaku mengambil sebuah tas milik korban.Setelah berhasil mengambil tas korban pelaku Kabur meninggalkan TKP.
Adapun barang bukti berhasil disita, 1 buah Iphone X warna hitam, 1 buah sarung parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6972 AAS, 1 buah bra dan sebuah celana dalam wanita.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian.