Jakarta, Gatra.com – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, selama ini masyarakat dan pemerintah masih salah dalam menangani persoalan penyandang disabilitas mental.
Pasalnya, penyandang disabilitas masih menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Hak kebebasan mereka dirampas, dengan cara dipasung.
"Pengobatan itu macam-macam, tergantung individu, tapi tidak dengan cara pasung. Jenisnya berbeda ada yang temporer, dan lainnya," jelasnya di LBH Jakarta, Rabu (4/12).
Taufan menegaskan, pelayanan kesehatan dan masyarakat perlu mengubah mindset dalam menangani persoalan penyandang disabilitas mental. Ia meminta kepada seluruh pihak terkait agar memandang mereka sebagai manusia, bukan merendahkan.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Masih Dianggap Bukan Manusia
"Kita tidak mengatakan pihak pelayanan kesehatan sejak awal berniat jahat, itu cara pandang mereka yang keliru tanpa menyadari bahwa caranya itu bukan menyembuhkan, malah menimbulkan kesakitan terhadap mereka. Secara fisik badan (yang dipasung) semakin rentan, bahkan lumpuh," jelasnya.
Taufan mengaku, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap semua panti yang menangani penyandang disabilitas mental dengan cara dipasung. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan perlakuan tidak manusiawi dan melanggar HAM.
Menurutnya, pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan komitmennya. Padahal sudah membuat ratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan mengesahkan Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Harusnya, langkah pertama merevisi peraturan di bawahnya, yang bertentangan dengan prinsipnya. UU itu kan isinya harus menghormati mereka sebagai manusia sama dengan yang lain, tapi ternyata dalam praktiknya berbeda," tambahnya.