Jakarta, Gatra.com – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, sebetulnya sudah ada langkah maju pemerintah dalam menangani masalah penyandang disabilitas. Langkah tersebut dengan meratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, Taufan menyayangkan, produk pemerintah itu tidak dibarengi dengan implementasi di lapangan.
"Ada langkah maju sebetulnya, tetapi belum diikuti dengan upaya pemerintah secara serius untuk merevisi regulasi, peraturan, termasuk program terkait dengan penyandang disabilitas," ujarnya di LBH Jakarta, Rabu (4/12).
Taufan menjelaskan, realita di lapangan masih banyak penyandang disabilitas yang berada di panti sosial yang mengalami kesalahan dalam penanganannya. Selain itu, Taufan juga menyayangkan minimnya anggaran pemerintah untuk menangani masalah penyandang disabilitas.
Menurutnya, Kementerian Sosial saat ini masih menganggap penyandang disabilitas sebagai penyandang masalah sosial. Padahal, lanjut Taufan, hal tersebut jelas berbeda. "Jadi langkah maju tadi dengan meratifikasi dan melahirkan UU penyandang disabilitas itu belum diikuti dengan langkah konkret baik di nasional maupun daerah. Mereka sebetulnya hanya ingin diberikan kesempatan lebih bukannya belas kasih," ujarnya.
Taufan mencontohkan, kebanyakan penyandang disabilitas dianggap sebelah mata ketika ingin bekerja sebagai pegawai. Mereka terjerat dengan syarat pekerjaan yang sebenarnya bertentangan dengan UU.
Keterbatasan penyandang disabilitas, lanjut Taufan, seharusnya tidak dijadikan syarat dalam penerimaan pegawai. Terlebih dalam hal ketentuan kesehatan, yang sebenarnya berbenturan dengan keadaan fisik penyandang disabilitas. "Kalau bahwa dia mungkin tidak bisa berjalan secara mandiri, yang dibutuhkan itu affirmative action, membuat kantor itu accessible, bisa diakses oleh orang seperti dia," jelasnya.
Taufan mengaku, pihaknya telah merekomendasikan pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait dengan peraturan implementatif. Sebab, hal tersebut seperti mendiskriminasi penyandang disabilitas yang sebenarnya memiliki kesempatan dan hak yang sama.
Sementara itu, Taufan menambahkan, terkait penyandang disabilitas mental, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memberikan treatment kesehatan. Ia menolak jika penyandang disabilitas mental diperlakukan dengan cara dipasung, yang seperti merendahkan manusia.