Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas keputusan hakim kasasi yang memutus hukuman terhadap terdakwa mantan Menteri Sosial RI yang juga mantan Plt Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham dikurangi. "Kalau dibandingkan, putusan dua tahun di tingkat banding dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (3/12).
Namun Febri mengatakan bagaimanapun juga secara kelembagaan pihaknya harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu. "Tinggal ke depan KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi kalau kita bicara soal bagaiman memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Idrus Marham. Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta "MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp 50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Menurut Andi, majelis hakim kasasi mendakwa Terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum Golkar dianggap lebih tepat.