Batam, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Memusnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan senilia Rp3 miliar di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (3/12). Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat inciniator. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchrat). "Barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 4 perkara yang ditangani Kejari Batam beberapa bulan terakhir," katanya, pada Gatra.com, di Batam.
Didie merinci, barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, kosmetik ilegal sebanyak 60.420 Pcs dari terpidana William dan kawan - kawan. Sementara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.590,79 gram dan daun ganja seberat 192,8 gram dari 91 perkara sabu-sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja “Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini seberat 4,750 ton. Ditaksir barang bukti ini senilai lebih kurang Rp3 miliar," ujarnya.
Didie menjelaskan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di kota Batam. Pemusnahan ini, lanjut Didie, dilaksanakan di PT Desa Air Cargo dengan cara di bakar atau dihanguskan menggunakan mesin inncenerrator yang ramah lingkungan.
Selain itu, lokasi ini juga jauh dari pemukiman warga sehingga pengolahan limbah barang bukti tersebut tidak mengganggu atau merusak ekosistem yang ada. Ia juga mengatakan, apabila diamati secara seksama, barang bukti yang dimusnahkan hari ini rata-rata berasal dari Malaysia. Selain dihadiri Kajari Batam, acara pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari Pemko Batam, perwakilan BPOM Kepri, Plt BNNK Batam, perwakilan dari Polresta Barelang dan sejumlah tamu undangan lainnya.