Labuhanbatu, Gatra.com – Sebanyak 286 petugas pengelolaan sampah dan petugas kebersihan didaftarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup merupakan tanggungjawab pemerintah daerah,” kata Kepala DLH Labuhanbatu, H Kamal Ilham di ruangannya di Rantauprapat, Selasa (3/12).
Dijelaskannya, Bupati Labuhanbatu juga mengharapkan seluruh petugas pengelolaan sampah dan petugas kebersihan dilapangan harus dapat terjamin ketenagakerjaannya. “Maka, kita undang pihak BPJS dan telah melaksanakan sosialisasinya untuk penyerahan kartu nantinya,” ujarnya.
Menurut Kamal Ilham, kerjasama perlindungan program jaminan sosial itu merupakan kebutuhan dasar hidup layak bagi pekerja pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan.
Selain itu, BPJS ketenagakerjaan merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberi kepastian jaminan. Program BPJS yang ditanggung meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran perbulan sebesar Rp15.000 per orang.
Dari 286 petugas tersebut, 142 merupakan petugas kebersihan kota Rantauprapat, 23 petugas kebersihan Pasar Gelugur, 27 petugas kebersihan Pasar dalam Labuhanbatu, 16 orang supir dan 48 kru dumptruck pengangkut sampah.
Selanjutnya, 12 orang petugas retribusi Sampah, 5 orang petugas Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah, 6 orang pengawas, 3 orang supir kendaraan roda 3, 2 orang petugas jaga gudang dumptruck, 1 orang penjaga Tempat Penampungan Akhir (TPA) dan 1 orang operator alat berat.
Reporter: Joko Gunawan