Karimun, Gatra.com - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun perorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 17.051 atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun jalur perorangan sudah boleh memulai mengumpulkan dukungan.
"Dukungan itu kelak akan diverifikasi pada Febuari mendatang. Dukungan harus dalam bentuk fotocopy KTP dan formulir dari KPU," kata Eko, Selasa (3/12).
Kalau sudah ada bakal calon perseorangan yang mau maju kata Eko silahkan mengirimkan Liaison officer (LO) ke KPU untuk mendapat User dan Password yang bisa dipakai untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pada Pilkada tahun depan kata Eko, di Karimun berlaku dua jalur, perseorangan dan usulan partai politik. "Untuk yang diusung partai politik, harus didukung oleh sekitar 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah," katanya.
Reporter : Putri Permata Sari