Banda Aceh, Gatra.com - Tiga personil Polres Bireuen diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (3/12). Ketiganya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebagai anggota polisi.
Kegiatan PTDH tersebut digelar dalam bentuk upacara, namun ketiga anggota tidak hadir saat upacara atau In absensia. Ketiganya adalah Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish.
Upacara pelepasan atribut Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan yang dilaksanakan di Lapangan Hijau 97 Wira Pratama Kabupaten Bireun.
Kapolres Bireuen AKBP, Gugun Hardi Gunawan didampingi Kabag Sumda, AKP Ichsan dan Kasie Propam, Ipda Tarmizi mengatakan, ketiga personel yang dipecat terbukti telah melanggar kode etik sebagai anggota polri.
"Ketiga personel tersebut, ada yang positif narkoba dan telah lama disersi, artinya tidak masuk dinas selama 35 hari berturut-turut," ujar Kapolres.
Kapolres juga sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkoba karena sanksinya dipecat dari kesatuan Polri.
"Polri adalah aparat negara penegak hukum yang senantiasa taat hukum dan perundang-rundangan yang berlaku. Komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba akan diproses PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (B) dan (C) jo Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel Polres Bireuen untuk taat hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mangayomi, bukasr(n malah memberikan contoh yang tidak baik.
"Sebagai anggota Polri tidak boleh bertindak arogani terhadap masyarakat, karena saat ini masyarakat adalah mitra,"pungkasnya.