Home Hukum Korupsi Telur Rp2,6 M, Pejabat Disnak Aceh Jadi Tersangka

Korupsi Telur Rp2,6 M, Pejabat Disnak Aceh Jadi Tersangka

Banda Aceh, Gatra.com - Polisi menetapkan dua pejabat di Dinas Peternakan Aceh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) dinas setempat di Aceh Besar tahun 2016-2018 senilai Rp13,3 miliar lebih.
 
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penjualan telur ayam yakni Kepala UPTD BTNR berinisial RH dan mantan pembantu Bendahara berinisial MN.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi penjualan telur ayam yang tidak disetorkan ke dalam kas daerah.
 
"Karena setiap penjualan telur tak dicatat di buku kas umum dan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolresta Banda Aceh kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (3/12/2019).
 
Ia juga mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Aceh, kerugian negara diketahui sebesar lebih dari Rp2,6 miliar. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menyita uang tunai dari hasil penjualan telur UPTD BTNR tahun 2018 senilai Rp 114 juta lebih. 
 
Dalam kasus ini, katanya, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. "Penyidik juga menyita uang hasil penjualan telur ayam yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebesar Rp 3 juta," ungkap Kapolresta.
 
Saat ini, kata Kapolresta, berkas perkara keduanya sedang diteliti oleh pihak Kejari Aceh Besar dan masih menunggu petunjuk terhadap syarat formil dan materil dari berkas itu. Keduanya tidak ditahan, karena telah mengajukan surat penangguhan penahanan. 
 
"Meski sempat ditahan pada 12 November lalu. Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,"tambah Kombes Pol Trisno Riyanto.
 
Sejak kasus ini diselidiki, sebut Kapolresta, pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh telah menyetorkan hasil penjualan telur sesuai aturan (setiap pencairan sari hasil penjualan telur langsung disetorkan ke kas daerah) sebesar Rp 6,2 miliar.
156