Medan, Gatra.com - N (25) harus mendekam dalam sel tahanan Polsekta Medan Kota, setelah dirinya ditangkap atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu. Ia ditangkap saat transaksi dengan petugas yang mengaku sebagai pembeli.
Transaksi itu dilakukan tak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka. Dari tangannya petugas sita dua paket sabu-sabu. Sayangnya, sang suami tak mau satu sel dengan isteri dan memilih melarikan diri. Nurhayati pun digelandang ke Mapolsek Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim memancing untuk bertransaksi dengan tersangka. Barang bukti awal kita temukan dua paket sabu," terang Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (3/12).
Kata Yaqin, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung menggeledah kediaman pengedar sabu tersebut dan ditemukan satu timbangan elektrik dan beberapa bungus klip plastik kosong.
Penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang resah dengan kebiasaan tersangka mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya. Polisi mengatur strategi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersangka.
Setelah mencapai kesepakatan harga, tersangka menentukan tempat transaksi di sekitar kediamannya. "Usai melakukan pembelian, tim langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan menemukan tambahan barang bukti timbangan dan plastik klip kosong," sebut Yaqin.
Namun, sambung Yaqin, suami tersangka yang telah diketahui identitasnya dan ditengarai sebagai otak perdagangan barang haram tersebut belum tertangkap, sedang dalam pengejaran. "Suami tersangka berhasil melarikan diri melalui atap rumah," pungkasnya.