Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Idrus Marham. Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp 50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12).
Menurut Andi, majelis hakim kasasi mendakwa Terdakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum Golkar dianggap lebih tepat.
"Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada Terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt. Ketua Umum Golkar," jelasnya.
Andi mengatakan pelaporan dilakukan ke Idrus dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1.
"Pada Pengadilan Tingkat Pertama Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp 150 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, kemudian pada tingkat banding Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta memperberat pidananya menjadi 5 (lima) tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," imbuhnya.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019 kemarin yang terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc).