Jambi, Gatra.com – Pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jambi akhirnya berbuntut panjang, Gubernur Jambi, Fachrori Umar dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Pelan-pelan tapi pasti modus yang dilakukan Fachrori Umar mulai terkuak. Fachrori diduga mengarah kepada kepentingan pribadi.
Fachrori diduga menabrak sejumlah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Adanya kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukan pada 25 November lalu dan kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN yang saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
Baca Juga: Mutasi Pejabat, Gubernur Jambi Dituding Menabrak Aturan
"Kami minta kepada Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal pembinaan ASN untuk dapat mengingatkan Bapak Gubernur Jambi agar menegakkan peraturan demi kepastian hukum sehingga terwujud rasa keadilan bagi abdi negara," kata Husairi, Selasa (3/12).
Fachrori dilaporkan oleh enam orang anak buahnya: Husairi, Ujang Hariadi, Agus Herianto, Edy Kusmiran, Ariansyah dan Amsyarnedi. Selain ke Jokowi, mereka juga melayangkan surat itu ke Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI ini dilayangkan.
Husairi menjelaskan bahwa Sekda Provinsi Jambi M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi sama sekali tidak pernah terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan berdasarkan surat pernyataan M. Dianto sendiri. Lalu, kata Husairi, M. Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian pejabat yang dilakukan Gubernur Jambi pada 25 November lalu.
"Surat ini sudah kami kirim pada Senin 2 Desember 2019 kemarin. Bunyinya, permohonan kepada Jokowi untuk keadilan dan penegakan aturan manajemen PNS di Lingkup Pemprov Jambi," ujar Amsyarnedi.
Baca Juga: Fakta Lengkap Pejabat Dicopot Gubernur Jambi
Sebelumnya, pelantikan dan sumpah jabatan pejabat ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Pasar Kota Jambi, Senin (25/11). Awalnya, Ariansyah sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Ariansyah, dipindahkan sebagai Kabid Inovasi dan Teknologi di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Ujang Haryadi sebagai Kabid Deposit Pengembangan Koleksi Layanan dan Pelestarian Bahan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Edy Kusmiran sebagai Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil. Kadis Pendidikan Agus Herianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Husairi dan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Amsyarnedi diberhentikan atau non job. Kini ketiganya sebagai staf biasa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
"Sepanjang melaksanakan tugas sebagai Kepala OPD, kami tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan. Buktinya, tidak pernah dilakukan permintaan keterangan maupun pemeriksaan kepada kami oleh pimpinan, dimana untuk menyatakan seseorang ASN melanggar aturan seharusnya terdapat proses pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP," kata Husairi.
Hingga berita ini dimuat, pesan tertulis yang dikirim Gatra.com, belum dijawab Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto.